Suara.com - Advokat Lucas kembali menjalani sidang terkait kasus perintangan penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda sidang kali ini adalah mendengar putusan sela majelis hakim atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Lucas.
Ditemui sebelum menjalani persidangan, Lucas mengaku yakin Majelis Hakim Tipikor bakal mengabulkan nota keberatan yang disampaikannya tersebut.
"Sangat yakin karena saya bukan orang yang melakukan korupsi, bukan orang yang melakukan penyuapan, bukan penyelenggara negara, kok diadili di Tipikor," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
"Sejak awal, saya tidak melakukan sama sekali yang dituduhkan. Pasal 21 yang dimaksudkan itu seharusnya bukan kewenangan penyidik KPK. Bukan kewenangan pengadilan Tipikor," sambung Lucas.
Baca Juga: Suami Cekik Istri hingga Tewas karena Tolak Ajakan Bersetubuh
Diketahui, Lucas didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan perintangan dan membantu pelarian Eddy Sindoro.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.