Minta Jokowi Keluarkan Perppu, Fahri Hamzah: KPK Sudah Menyerah

Kamis, 29 November 2018 | 14:13 WIB
Minta Jokowi Keluarkan Perppu, Fahri Hamzah: KPK Sudah Menyerah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/11/2018). [Dok. DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi sudah salah jalan dan menyerah, sehingga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu) tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini disampaikan Fahri menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mendorong pemerintah mengeluarkan Perppu.

"Jadi gini ya, KPK sudah salah jalan, KPK itu sudah salah langkah. Sebaiknya dan sekarang KPK sudah lempar handuk dengan mengatakan minta presiden bikin Perppu. Sebenarnya KPK itu sudah menyerah," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Menurut Fahri jika memang Presiden Jokowi ingin mengeluarkan Perppu, buat peraturan yang dapat mengintegrasikan banyak lembaga ke dalam satu payung hukum. Seperti halnya kata Fahri, dengan menggabungkan antar lembaga yakni KPK, Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak.

"Digabung dalam satu lembaga menjadi lembaga komplain, kalau saya itu desainnya. Itu akan menjadi raksasa yang menjadi tempat orang melaporkan malapraktek di dalam pelayanan publik, di dalam pengadaan barang, tender, dan sebagainya," kata dia.

Baca Juga: Duh, Garuda Jember - Surabaya Delay 2 Jam Sementara Wings Air Lancar

"Itu yang terjadi di banyak negara, sehingga betul-betul efek dari kehadiran lembaga besar itu pada perbaikan indeks persepsi korupsi bangsa kita. Itu contoh yang ada di Korea Selatan, kalau Pak Jokowi mau itu dahsyat itu," Fahri menambahkan.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Agus, Perpu tersebut bisa dijadikan alternatif bila mana pemerintah dan DPR tidak bisa mengeluarkan revisi Undang-undang Tipikor yang kekinian telah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI