Eni Saragih Didakwa Menerima Gratifikasi dari Pihak Swasta, Ini Besarannya

Kamis, 29 November 2018 | 13:51 WIB
Eni Saragih Didakwa Menerima Gratifikasi dari Pihak Swasta, Ini Besarannya
Sidang korupsi Eni Maulani Saragih. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Terdakwa dalam kasus perkara suap proyek PLTU Riau-1 itu diduga menerima gratifikasi dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (migas).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Setiawan dalam membaca dakwaan merinci gratifikasi yang diterima oleh Eni Saragih.

"(Diantarannya) berasal dari Direktur PT. Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp 250 juta," kata Eni di Pengadilian Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Menurut Lie, Eni diminta Prihadi membantu memfasilitasi PT. Smelting dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar PT. Smelting dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

Baca Juga: Lion Air Bakal Terseret Kasus Hukum

Setelah berhasil mempertemukan Prihadi dengan pihak Kementerian Lingkunga Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. Prihadi kemudian memberikan uang sebesar Rp 250 juta melalui orang kepercayaan Eni Saragih dengan cara mentransfer.

Selanjutnya Eni kembali mendapatkan gratifikasi dari Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja senilai Rp 100 juta dan 40 ribu dollar singapura. Uang itu diberikan sama dengan Prihadi untuk pengurusan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

Penerimaan gratifikasi selanjutnya Eni dari pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan senilai Rp 5 miliar. Uang tersebut untuk membantu Samin Tan mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.

Setelah itu Samin Tan memberikan uang tersebut secara tunai kepada staf ahli Eni, Tahta Maharaya. Kemudian, setelah uang diterima, Eni mengirimkan pesan WhatsAap kepada Samin Tan.

"Pak Samin, kemarin saya terima dari Neni Rp 4 m.. terima kasih yg luar biasa ya..." kata Jaksa KPK Lie saat membacakan isi pesan Eni kepada Samin Tan.

Baca Juga: Polisi Kesulitan Lacak Suami Pembakar Istri di Sulsel

Jaksa Lie kemudian menyebut Eni menerima uang dari Presiden Direktur PT. ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp 250 juta. Eni meminta unag untuk dibantu dalam pencalonan suaminya, maju dalam pilkada Bupati Temanggung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI