Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendukung langkah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Habib Smith dilaporkan lantaran ceramahnya yang menghina Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi dengan kata banci.
"Iya dong, harus itu (dilaporkan ke polisi penghina presiden)," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Menurut Moeldoko seorang ulama atau habib sehrusnya bisa memberikan ceramah yang memberikan kesejukkan dan menyatukan masyarakat Indonesia. Mantan Panglima TNI ini menyayangkan dalam ceramah itu, Habib Smith menyebut Jokowi banci.
"Itu seorang ulama berbicara seperti itu. Saya secara pribadi mengutuk itu. Jika benar Habib Bahar menyebut itu ya," kata dia.
Baca Juga: Fahri Hamzah Minta Jokowi - Ma'ruf Minta Maaf dan Datang ke Reuni 212
"Seorang ulama harus menjadi panutan dari tutur katanya, dari perilakunya, masak seperti itu. Sebagai pribadi saya nggak respek," Moeldoko menambahkan.
Lebih jauh Moeldoko mengatakan, dirinya sudah melihat video berisikan ceramah Habib Smith yang diduga sudah menghina dan merendahkan Jokowi.
"Sudah lihat. Bagaimana itu seorang kepala negara diperlakukan seperti itu," katanya.
Untuk diketahui, selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Habib Bahar juga dilaporkan Organisasi Jokowi Mania ke SPKT Bareskrim pada Rabu (28/11/2018), lantaran dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur ujaran kebencian.
Baca Juga: Hina Jokowi, Polisi Mulai Lidik Kasus Habib Bahar Smith