Sidang Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Didakwa Terima Uang Rp 4,75 Miliar

Kamis, 29 November 2018 | 12:19 WIB
Sidang Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Didakwa Terima Uang Rp 4,75 Miliar
Terdakwa Eni Saragih menjalani sidang perdana kasus suap PLTU Riau-1, Kamis (29/11/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Jaksa dari KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan, Eni dalam surat dakwaan menerima Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Johannes B Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.

"Terdakwa Eni Maulani Saragih, telah melakukan atau serta melakukan beberapa perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya senilai Rp 4.750.0000.000," kata Jaksa Lie membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut Lie, Eni mendapatkan uang suap dari Kotjo agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Baca Juga: Alasan Prabowo Batal Berceramah di Muktamar Pemuda Muhammadiyah

Proyek PLTU Riau-1, rencananya akan dikerjakan PT. Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT. PJBI), perusahaan milik Kotjo Blackgold Natural Resources dan Perusahaan China Huadian Engineering Company.

Selain itu, Eni disebut melakukan sejumlah pertemuan dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1 dengan sejumlah pihak termasuk Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir untuk membantu Kotjo dalam menggarap PLTU Riau-1.

Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI