Dalam kasus ini Hercules disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam Tahanan, Hercules Selalu Makan Enak
Kamis, 29 November 2018 | 12:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Momen Hercules Hadiri Kampanye Terbuka RK-Suswono: Asyik Berjoget hingga Borong Minuman untuk Penonton
14 November 2024 | 19:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI