Suara.com - Satuan khusus pemberantasan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara menyegel ruang kerja milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berinsial LD (57).
Penyegelan itu dilakukan setelah LD terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (28/11/2018) oleh Kejari Kendari terkait dugaan kasus gratifikasi.
Seperti dilansir Antara pada Kamis (29/11/2018), penggeledahan dan penyegelan itu sebagai rangkaian tindakan yuridis untuk mengungkap fakta-fakta terjadi tindak pidana.
Kedatangan aparat Kejari itu pun sempat mengejutkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berkantor di Jalan M Hatta, Kelurahan Sodooha, Kota Kendari.
Baca Juga: Menristekdikti: Ijazah Bodong Hukumnya Haram
Dalam OTT itu, pihak kejaksaan menyita uang tunai senilai Rp425 juta yang ditengarai imbalan (fee) dari sejumlah kegiatan pelatihan dan pembangunan sarana prasarana pendidikan.
"Benar bahwa Rabu (28/11) petang telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sultra berinisial LD," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Tomo SH MH.
Tomo menjelaskan, LD diduga meminta fee 10 persen dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sultra dengan rincian Rp102 miliar untuk sekolah menengah atas (SMA), dan Rp80 miliar untuk sekolah menengah kejuruan (SMK).
"Sumber dana itu adalah dana untuk pelatihan siswa, pembangunan laboratorium, dan pembangunan rumah dinas," ujar Tomo.
Satuan khusus kejaksaan telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas LD sejak beberapa hari lalu, sehubungan pelaksanaan kegiatan pelatihan para kepala sekolah SMA, SMK, dan sekolah menengah luar biasa se-Sultra di Kendari.
Baca Juga: 100 Santri Putri Nyaris Tertimpa Ponpes Ambruk di Gresik
Tomo menambahkan demi kepentingan penyelidikan, kejaksaan akan meminta keterangan beberapa kepala sekolah. (Antara)