Suara.com - Habib Tato menggebuki anaknya yang masih berusia 9 tahun sampai tewas mengenaskan. Padahal, anaknya, sudah meminta ampun Habib Tato atau lelaki berusia 52 tahun itu yang bernama lengkap Ahmad Nasirwan.
Aksi brutal Habib Tato dilakukan di rumahnya di Banjarmasin. Aksi brutal Habib Tato jelas diketahui setelah menjalani 29 adegan rekontruksi di ruang lobby Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin (26/11/2018) kemarin.
Rekonstruksi itu dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi Sik. Pengacara Habib Tato juga datang melihat aksi brutal Habib Tato itu.
Dalam adegan keenam, ketuju dan kedelapan saat rekontruksi itu, Habib Tato memeragakan memukul anaknya mulai dari kaki hingga ke kepala menggunakan palu. Bahkan saat anaknya sudah terkulai lemas, Habib Tato tetap menggebuki menggunakan ikat pinggang dan gayung mandi.
Baca Juga: Pembunuhan Iin Puspita, Polisi Akan Periksa Sopir Taksi Online
Habib Tato juga memukul anaknya dengan tangan saat anaknya sudah memohon ampun dan belas kasihan dari orang tuanya.
"Korban memang benar tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri," ucap Ade Papa Rihi.
Habib Tato kini sudah dalam proses hukum atas perbuatan melakukan penganiayaan anak di bawah umur. Penyidik juga sudah dilakukan proses gali kubur guna kepentingan autopsi di kuburan tempat korban.
Dari hasil penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena yang melakukan orang tua kandung. (Antara)
Baca Juga: Keberadaan Otak Pembunuhan Sopir Grab Palembang Masih Misterius