Menristekdikti: Ijazah Bodong Hukumnya Haram

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 29 November 2018 | 11:50 WIB
Menristekdikti: Ijazah Bodong Hukumnya Haram
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. [Dok. Kemenristekdikti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia akan mengambil langkah tegas pada perguruan tinggi yang terbukti mengeluarkan ijazah tidak sah alias bodong. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyebut perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah bodong akan langsung ditutup atau dicabut izinnya.

Hal ini disampaikan Nasir setelah upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ismunandar di Auditorium Lantai 2 Gedung D, Kemristekdikti, Kamis (29/11/2018).

"Saya sudah perintahkan pada direktur jenderal pada direktur bahwa (perguruan tinggi) yang bermasalah tentang ada penjualan ijazah palsu tutup saja, tidak usah diberikan izin," ujar Nasir seperti dilansir dari Antara.

Nasir menegaskan, pihaknya tidak akan pernah memberikan toleransi pada perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah bodong.

Baca Juga: Inter Takluk di Wembley, Spalletti Kini Berharap 'Bantuan' Barcelona

"Ijazah bodong ini hukumnya haram, jangan sampai terjadi, oleh karena itu harus kerja keras," kata dia.

Menurutnya, pergurun tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu dapat merusak marwah pendidikan tinggi di Indonesia.

"Siapa pun yang melakukan tidak boleh ini," kata dia.

Kemristekdikti, kata Nasir, pihaknya terus melakukan terobosan untuk menjamin mutu pendidikan di tanah air. Nasir kemudian menyebut isu pengeluaran ijazah bodong yang mencuat belum lama ini dilakukan oleh pemain lama.

"Ternyata itu sejarah lama bermain lagi, ini kan orang lama ini, sudah berhentikan aja, tidak boleh bermain, tapi dia menggunakan nama universitas lain. Dia merubah dari yang sudah kami tutup dia membuat universitas baru, Universitas Pelita Bangsa," kata dia.

Baca Juga: Curi Motor Paman, Rian: Kalau Tahu Punya Pak Cik, Saya Tak Ambil

Untuk memastikan tidak ada perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu, pemerintah kata dia, tidak boleh lengah dan akan terus meningkatkan pengawasan.

"Kalau ada perguruan tinggi terjadi ijazah palsu di kampus itu, tidak usah dikasih waktu langsung tutup saja," tegasnya.

Lebih jauh Nasir mengatakan, Kemristekdikti akan lebih selektif dalam memberikan izin pendirian yayasan atau perguruan tinggi baru. Hal ini dilakukan untuk menjamin izin pendirian perguruan tinggi tepat.

"Saya telisik orangnya juga, kalau orangnya itu adalah orang yang pernah berbuat jahat, tidak boleh juga, saya tidak akan memberikan rekomendasi (pendirian perguruan tinggi), ini harus orang lain, orang segar betul, jangan orang yang pernah berbuat jahat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI