Menristekdikti: Ijazah Bodong Hukumnya Haram

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 29 November 2018 | 11:50 WIB
Menristekdikti: Ijazah Bodong Hukumnya Haram
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. [Dok. Kemenristekdikti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau ada perguruan tinggi terjadi ijazah palsu di kampus itu, tidak usah dikasih waktu langsung tutup saja," tegasnya.

Lebih jauh Nasir mengatakan, Kemristekdikti akan lebih selektif dalam memberikan izin pendirian yayasan atau perguruan tinggi baru. Hal ini dilakukan untuk menjamin izin pendirian perguruan tinggi tepat.

"Saya telisik orangnya juga, kalau orangnya itu adalah orang yang pernah berbuat jahat, tidak boleh juga, saya tidak akan memberikan rekomendasi (pendirian perguruan tinggi), ini harus orang lain, orang segar betul, jangan orang yang pernah berbuat jahat," ujarnya.

Baca Juga: Inter Takluk di Wembley, Spalletti Kini Berharap 'Bantuan' Barcelona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI