Curi Motor Paman, Rian: Kalau Tahu Punya Pak Cik, Saya Tak Ambil

Kamis, 29 November 2018 | 11:36 WIB
Curi Motor Paman, Rian: Kalau Tahu Punya Pak Cik, Saya Tak Ambil
Sidang kasus pencurian di PN Batam. (Foto: Syafril/Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemuda bernama Rian Andika Putra (15) baru menyesali perbuatannya setelah tertangkap dan diproses hukum atas kasus pencurian sebuah sepeda motor di Kampung Bagan RT 2, RW 9, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Rian bersama dua saudaranya itu ternyata mencuri sepeda motor milik Supir, pamannya sendiri.

Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (28/11/2018), kemarin. Rian pun meminta maaf karena tak tahu jika sepeda motor itu adalah milik pamannnya

"Kalau saya tahu itu punya Pak Cik, Saya takkan ambil," kata Rian seperti dikutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

Rian mengaku, uang hasil mencuri kendaraan pamannya itu dipakai untuk berjalan-jala dan bermain di warung internet.

Baca Juga: Korban Lion Air Jatuh akan Tuntut Boeing 10 Juta Dolar AS

"Hasil pencurian rencananya, saya gunakan untuk main di Internet dan jalan-jalan," kata Rian di kursi pesakitan.

Dalam sidang tersebut, beberapa orang terdakwa lain diperiksa, termasuk beberapa keponakan Supir lainnya yang ikutan membantu Rian mencuri sepeda motor milik pamannya.

Terkait hal itu, Hakim Ketua Mangapul Manalu langsug bertanya ke masing-masing saksi. "Apakah saudara mengenal Rian Andika Putra ini?" tanya hakim kepada AR, salah satu saksi.

Saat itu, AR pun membenarkan jika masih memiliki hubungan keluarga dengan Rian. "Kami semua saudara Pak,". Sontak ruang sidang penuh tawa dari pengunjung dan para hakim.

Dalam kasus ini, Rian dan dua saudaranya itu dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Batamnews.com)

Baca Juga: Amien Rais Sebut Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir Sudah Berpolitik Praktis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI