Jurus PKS Jika SIM Seumur Hidup Berlaku

Kamis, 29 November 2018 | 07:30 WIB
Jurus PKS Jika SIM Seumur Hidup Berlaku
Gedung PKS, Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara PKS, Pipin Sopian mengaku pihaknya sudah merancang sistem pelanggaran bagi pemegang SIM seumur hidup. Sistem pelanggaran tersebut nantinya akan berupa poin.

Poin pelanggaran itu akan memilik batas dan jika kita melewatinya, SIM akan dicabut otoritas terkait. Hal itu dikatakanya dalam diskusi di gedung DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

"Kami akan menerapkan poin kesalahan, misalnya saya mendapatkan maksimal poin 12 kesalahan ketika sudah lebih 12 poin maka SIM saya di bekukan," ujarnya, Rabu (28/11/2018).

Lebih lanjut, poin kesalahan tersebut terdiri dari pelanggaran sederhana selama berlalu lintas. Salah satunya, salah menggunakan lampu sen, berkendara di atas kecepatan yang telah ditentukan dan sebagainya.

Baca Juga: SIM Seumur Hidup Usulan PKS Dinilai Belum Cocok di Indonesia

" Jadi tidak tunggu terjadi kecelakaan yang parah. Pelanggaran terhitung kaya pelangaran rambu lalu lintas seperti penggunaan lampu sen yang salah, melebihi kecepatan yang ditentukan dan lain-lain, " terangnya.

Namun, skema peraturan ini masih dikaji oleh pihaknya. Ia yakin peraturan tersebut akan berkesinambungan dengan kebijakan SIM seumur hidup yang dicanangkan PKS.

Sebelumnya, PKS berjanji memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup jika memenangi Pemilu 2019.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS Almuzzammil Yusuf dalam keterangan persnya, Jumat (23/11/2018).

Ia mengatakan, yang dimaksud pajak sepeda motor adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor berkapasitas kecil.

Baca Juga: PKS Janji SIM Seumur Hidup, Mardani: Pemerintah Tak Pro Pemotor

Sementara yang dimaksud SIM seumur hidup adalah untuk SIM A, SIM B1, Sim B2, SIM C DAN SIM D.

Dia mengatakan, sejumlah alasan PKS melontarkan janji kampanye tersebut. Pertama kebijakan ini diyakini akan meringankan beban hidup rakyat.

"Data menunjukkan beban hidup rakyat semakin berat, karena tarif dasar listrik naik, harga beras kualitas medium yang terus naik. Berdasarkan data BPS rata-rata harga beras sepanjang 2010-2018 dari Rp 6.700 naik menjadi Rp 12.000," jelasnya.

Dia mengatakan, pengurangan beban sekecil apa pun, termasuk misalnya pengurangan pajak dan pembayaran SIM hanya sekali seumur hidup akan disambut gembira rakyat.

"Sebagian besar sepeda motor dimiliki oleh saudara-saudara kita yang lemah ekonominya, mereka orang-orang yang paling akan diuntungkan dari kebijakan ini. Mereka orang-orang yang sedang beranjak dari kelas bawah menuju kelas menengah. Jadi penghapusan pajak sepeda motor ini akan mengurangi beban pemilik 105 juta sepeda motor ini," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI