Jurus PKS Jika SIM Seumur Hidup Berlaku

Kamis, 29 November 2018 | 07:30 WIB
Jurus PKS Jika SIM Seumur Hidup Berlaku
Gedung PKS, Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara PKS, Pipin Sopian mengaku pihaknya sudah merancang sistem pelanggaran bagi pemegang SIM seumur hidup. Sistem pelanggaran tersebut nantinya akan berupa poin.

Poin pelanggaran itu akan memilik batas dan jika kita melewatinya, SIM akan dicabut otoritas terkait. Hal itu dikatakanya dalam diskusi di gedung DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

"Kami akan menerapkan poin kesalahan, misalnya saya mendapatkan maksimal poin 12 kesalahan ketika sudah lebih 12 poin maka SIM saya di bekukan," ujarnya, Rabu (28/11/2018).

Lebih lanjut, poin kesalahan tersebut terdiri dari pelanggaran sederhana selama berlalu lintas. Salah satunya, salah menggunakan lampu sen, berkendara di atas kecepatan yang telah ditentukan dan sebagainya.

Baca Juga: SIM Seumur Hidup Usulan PKS Dinilai Belum Cocok di Indonesia

" Jadi tidak tunggu terjadi kecelakaan yang parah. Pelanggaran terhitung kaya pelangaran rambu lalu lintas seperti penggunaan lampu sen yang salah, melebihi kecepatan yang ditentukan dan lain-lain, " terangnya.

Namun, skema peraturan ini masih dikaji oleh pihaknya. Ia yakin peraturan tersebut akan berkesinambungan dengan kebijakan SIM seumur hidup yang dicanangkan PKS.

Sebelumnya, PKS berjanji memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup jika memenangi Pemilu 2019.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS Almuzzammil Yusuf dalam keterangan persnya, Jumat (23/11/2018).

Ia mengatakan, yang dimaksud pajak sepeda motor adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor berkapasitas kecil.

Baca Juga: PKS Janji SIM Seumur Hidup, Mardani: Pemerintah Tak Pro Pemotor

Sementara yang dimaksud SIM seumur hidup adalah untuk SIM A, SIM B1, Sim B2, SIM C DAN SIM D.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI