KPK Ungkap Cara OTT 2 Hakim dan 1 Panitera PN Jakarta Selatan

Rabu, 28 November 2018 | 23:53 WIB
KPK Ungkap Cara OTT 2 Hakim dan 1 Panitera PN Jakarta Selatan
KPK telah menetapkan dua hakim dan satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT, sebagai tersangka, Rabu (28/11/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alexander menyebut Iswahyu dan Irwan mendapatkan uang suap sebesar SGD 47 ribu  dari Silitonga melalui Advokat Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Gugatan perdata didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI