Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati RAPBD 2019 mengalami kenaikan sebesar 7 persen dari APBD DKI Jakarta 2018. Total RAPBD DKI Jakarta 2019 yang telah disepakati sebesar Rp 89,08 triliun.
Besaran RAPBD 2019 itu telah dibahas melalui serangkaian rapat anggaran bersama DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat paripurna, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menandatangai nota kesepakatan dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta.
"Total RAPBD 2019 sebesar Rp 89,08 triliun meningkat tujuh persen dibanding APBD 2018 sebesar Rp 83,26 triliun," kata Anies dalam sambutannya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Anies menjelaskan, penyebab kenaikan RAPBD 2019 diakibatkan oleh beberapa faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi Pemprov DKI Jakarta pada 2019 diproyeksikan naik dari 5,93 persen menjadi 6,6 persen. Selain itu, inflasi di 2019 mencapai 3,6 persen yang diharapkan masih bisa dikendalikan dengan baik.
RAPBD 2019 yang telah disepakati berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 51,12 triliun; Dana Perimbangan Rp 21,30 triliun; serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 2,34 triliun.
Sementara untuk rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp 44,18 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp 710,13 miliar; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 757,62 miliar; serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 5,47 triliun.
Tak hanya itu, ada pula Dana Perimbangan sebesar Rp 21,30 triliun, berasal dari Dana Bagi Hasil Rp 18,15 triliun, serta Dana Alokasi Khusus Rp 3,15 triliun. RAPBD 2019 nantinya akan disahkan pada rapat paripurna berikutnya di awal 2019 mendatang.