Suara.com - Manajemen Lion Air buka suara terkait hasil investigasi awal atau preeliminary report dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Investigasi tersebut terkait dengan jatuhnya Pesawat Lion Air PK-LQP dengan penerbangan JT610 pada 29 Oktober lalu.
Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait mengatakan, terdapat pernyataan yang salah dalam laporan awal tersebut.
Pernyataan tersebut, lanjut dia, terkait dengan kondisi pesawat yang tidak laik terbang sejak penerbangan Denpasar-Jakarta.
"Ada berita yang beredar kita disini mengatakan bahwa pesawat tersebut sudah tidak laik terbang saat akan terbang ke Jakarta dari Denpasar. Pernyataan ini menurut kami tidak benar dan pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dianyatakan laik terbang, sesuai dengan dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," ujar Edward dalam konferensi pers di Gedung Lion Tower Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Baca Juga: Idrus Marham Minta Kader Golkar Kembalikan Duit Suap PLTU Riau
Atas pernyataaan itu, pria yang akrab disapa Edo ini akan meminta klarifikasi pihak KNKT. Edo akan menanyakan kepada KNKT apakah pernyataan tersebut memang dilontarkan dan masuk dalam laporan awal.
"Kami akan melakukan klarifikasi ke KNKT apakah pernyataan ini dikeluarkan oleh mereka. Kita akan meminta klarifikasi besok secara tertulis, karena pernyataan ini menyatakan pesawatnya tidak laik terbang," tutur dia.
Edo tak akan segan membawa hal ini ke ranah hukum, kalau KNKT tidak merespons pertanyaan maskapai terkait hasil laporan awal tersebut.
"Kami akan lakukan langkah-langkah termasuk langkah hukum. Karena sudah tendensius. Akan tetapi besok pagi kita akan klarifikasi ke KNKT secara formal," imbuh dia.
Sebelumnya, KNKT menyatakan pesawat Lion Air Boeing 787 MAX 8 PK-LQP sudah tidak laik terbang sejak penerbangan Denpasar-Jakarta pada 28 Oktober. Hal ini diketahui KNKT seusai mengecek data Flight Data Recorder (FDR) pesawat.
Baca Juga: Bos Persija Persilahkan Teco Latih Timnas Indonesia