Suara.com - Petani Indonesia masih berhadapan dengan berbagai risiko yang mengancam gagal panen. Sebut saja musim hujan berkepanjangan, banjir, tanah longsor, bahkan hingga datangnya hama yang tidak terduga.
Tak jarang petani mengambil jalan pintas dengan mendatangi tengkulak untuk meminjam uang jika hasil pertaniannya gagal. Posisi petani makin tak diuntungkan sebab setelah panen tengkulak akan membeli hasil panen dengan harga rendah sebagai ganti bayar petani yang sudah meminjam uang.
Itu mengapa petani harus memahami dan mengantisipasi ancaman risiko pertanian tersebut. Dan salah satu langkah antisipasi yang bisa dilakukan adalah melalui program asuransi. Harapannya, melalui program ini dapat memberikan rasa aman bagi petani sehingga keberlangsungan dalam budidaya dapat terus tercipta.
"Indikator keberhasilan petani dalam berusaha tani yaitu adanya hasil panen yang diperoleh, sehingga tersedianya cadangan pangan nasional. Mensinkronkan antara dua persoalan antara keberhasilan usaha tani dengan risiko berusaha tani ialah dengan menghadirkan program Asuransi Pertanian," ujar Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Pending Dadih.
Baca Juga: Mentan: Keberhasilan Pertanian Hasil Kerjasama Kementan -TNI AD
Asuransi pertanian hadir sebagai bentuk implementasi UU perlindungan dan pemberdayaan petani No 19 tahun 2013. Dalam pasal 3 menyebutkan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik.
Sementara bagian kedelapan, pasal 37 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.
"Hal ini menjadi angin segar bagi petani sehingga rasa khawatir dalam berusaha tani tidak lagi menjadi persoalan," katanya.
Asuransi Pertanian menawarkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta (enam juta rupiah) per hektar, dengan masa pertanggungan sampai dengan masa panen ( 4 bulan). Sementara untuk peternakan, menjamin hewan ternak dengan premi Rp 200.000 per ekor per tahun, dimana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan sisa Rp 40.000 dari swadaya petani dengan ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp 10 juta per ekor.
"Ini agar petani tidak merasakan ketakutan gagal panen lagi. Peternak sapi juga tidak khawatir bila ternakannya mati," papar Pending Dadih.
Baca Juga: Dalam 4 Tahun, Kementan Mampu Turunkan Inflasi secara Drastis
Selanjutnya perlu sosialisasi kepada semua stakeholder ke semua pihak supaya program ini membawa harapan baru untuk menyelesaikan berbagai persoalan.