Suara.com - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Diketahui, kasus tersebut menyeret Dirut PT Graha Mahardika, Teja Wijaja yang kini duduk sebagai terdakwa.
Kubu Teja Wijaja, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penipuan sengketa jual-beli tanah Universitas 17 Agustus 1945, mempertanyakan kredibilitas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan, Rabu (28/11/2018).
Kuasa hukum terdakwa Teja Wijaja, Andreas Nahot Silitonga mengatakan banyak keterangan saksi JPU yang tak kuat, bahkan bisa dikatakan tida mengetahui apa-apa mengenai kasus tersebut.
Saksi, kata dia, tidak mengetahui perihal transaksi jual beli tanah antara Direktur Utama PT Graha Mahardika Teja Wijaja dengan ketua yayasan Univeristas 17 Agustus 1945 (Untag) Rudyono Dharsono.
Baca Juga: Siapa Pun Presidennya Harga BBM dan Tarif Listrik Tetap Akan Naik
Sang saksi, terusnya, hanya mengetahui perihal dugaan pemberian uang dari Teja kepada Rudyono sebesar Rp 16 juta sebagai biaya garansi bank.
"Saksinya tidak mengerti apa-apa. Dia hanya bilang pernah ada kejadian Rp 16 juta diserahkan dan tanda terima dibuatkan. Lucunya, tanda terima dibuatkan tapi tak diserahkan pada yang menyerahkan uang, malah disimpan oleh dia (Saksi)," kata Andreas seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada.
Ia menjelaskan, Rp 16 Juta tersebut diakui saksi sebagai uang untuk membiayai pembuatan garansi bank. Namun, saksi tidak membuatkan garansi bank dengan alasan yang tidak diketahui.
Tidak hanya itu, banyak hal yang tidak diketahui saksi, sehingga dinilai tidak membantu proses pengungkapan kasus. Pihaknya mengakui kecewa terhadap jalannya persidangan hari ini.
"Ditanya soal transaksi ini itu tak tahu. Saksi bilang Untag punya 4,2 hektare tanah, dan yang dijual 3,2 Ha. Coba dinilai sendiri, itu kok sebagai bendahara dia tidak tahu transaksi penjualan 3,2 Ha yang merupakan aset Untag. Buat saya saksi ini tidak ada nilainya," bebernya.
Baca Juga: Travelling dengan Campervan di Selandia Baru ala Nadine - Dimas
Yovita L Ani Winujeng merupakan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan hari ini. Ia diketahui menjabat sebagai bendahara Untag.
Dalam keteranganya dalam persidangan, Yovita mengakui ada pemberian uang dari Teja Wijaja sebesar Rp 16 juta. Uang itu diduga diberikan untuk pembuatan garansi bank, agar Teja Wijaja bisa mendapat jaminan. Uang tersebut diberikan Teja Wijaja kepada Rudyono di kantor Yayasan Untag.
"Stafnya Pak Teja bernama Bu Ayu menyerahkan duit tunai kepada Surati (Bendahara II) dan saya untuk bank garansi. Yang pasti uang itu ditujukan ke saya, untuk dibuatkan bank garansi," tuturnya.
Penyerahan tersebut terjadi pada tanggal 5 Mei 2010. Namun, ia mengakui uang tersebut hanya disimpan pihaknya dan tidak diteruskan sebagai garansi bank.
Salah satu hakim anggota bertanya kepada saksi, "Bank garansi dibikin untuk apa? "
"Untuk penjaminan jual beli tanah," jawab saksi Yovita. "Memangnya dibutuhkan biaya? Yang menggaransi bank apa?" tanya Hakim.
"Saya tidak tahu," bebernya.
"Seharusnya siapa yg melanjutkan?," tanya Hakim.
"Saya juga tak tahu," beber saksi.
Hakim juga sempat mengonfirmasi keterangan saksi kepada Teja Wijaja yang ada di ruang sidang.
"Itu tidak benar. Saya tidak pernah merasa ada di ruangan itu pada tanggal itu. Saya tidak pernah merasa memberikan uang Rp 16 juta, " kata Teja.
Sebelumnya, Direktur PT Graha Madika yang juga pemilik sekolah Lentera Kasih, Teja Wijaja menjadi terdakwa kasus penipuan pembelian tanah di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Ia mengakui dijebak oleh sang penjual tanah yakni Rudyono Dharsono selaku ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (Untag).
Kasus ini berawal ketika Teja ingin membeli tanah milik Rudyono pada tahun 2009. Teja ingin membeli tanah seluas 3,2 Ha itu seharga Rp 65,600,000,000. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerja sama jual beli untuk memuluskan transaksi tersebut.
Dalam perjanjiannya, Teja diharuskan membayar biaya pembelian tanah dalam beberapa tahap, salah satunya pembayaran Rp 15 miliar kepada pihak Rudyono.
Namun, dari seluruh tahapan pembayaran yang dilakukan Teja, Rudyono merasa belum menerima pembayaran tersebut. Ia menilai tidak mungkin akta jual beli disahkan notaris jika pembayaran belum dilunasi.
"Keterangan saksi Rudyono yang menyatakan seolah olah pihak PT GM belum melunasi pembayaran Rp 15.000.000.000 adalah tidak benar dan fitnah,"kata Teja dalam Nota keberatan, Minggu (25/11/2018).
Tidak hanya itu, Teja merasa difitnah karena dituduh menjanjikan Jaminan dari bank dengan membayar Rp 16 juta kepada pihak Rudyono. Ia menilai menjanjikan keterangan jaminan dari bank tidak ada dalam perjanjian jual beli antara kedua pihak.
Menurut Teja, jika ingin mengajukan keterangan jaminan ke bank pihaknya harus membayar 2 persen dari nilai transaksi kepada pihak bank, bukan pihak penjual. Nilainya juga bukan Rp 16 juta, melainkan Rp 1.300.000.000 yang merupakan dua persen dari nilai transkasi Rp 65,600,000,000.
"Kami menolak tegas bukti tanda terima sebesar Rp 16.000.000 yang disampaikan oleh saksi Rudyono, karena tanda terima tersebut dibuat sendiri dengan mereka dan tidak ada kaitanya dengan kami yang tidak membuktikan apa apa," katanya dalam Nota keberatan.
Atas tuduhan tersebut, terdakwa dijerat dua pasal. Pasal pertama yakni 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.