Tayangkan Angel Lelga Digrebek Vicky, KPI Semprot 4 Stasiun TV

Rabu, 28 November 2018 | 17:04 WIB
Tayangkan Angel Lelga Digrebek Vicky, KPI Semprot 4 Stasiun TV
Angel Lelga (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi administratif teguran tertulis ke empat stasiun televisi. Sebab mereka menayangkan adegan penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angle Lelga yang terjadi pekan lalu.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menandatangani surat sanksi untuk empat stasiun televisi, Rabu (28/11/2018) siang.

Dalam siaran pers KPI, keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

Semua program siaran tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Baca Juga: Ketua RT Akui Fiki Alman Sering ke Rumah Angel Lelga Malam Hari

KPI langsung merespon usai keempat stasiun televisi acara tersebut menayangkan adegan penggerebakan dengan mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.

"Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelas Andre..

KPI memberi sanksi lebih keras kepada stasiun televisi ini jika pelanggaran yang sama terulang. Menurutnya, para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan apakah memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan.

“Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” katanya.

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, sanksi teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap Angel Lelga yang dinilai hanya menyajikan muatan privasi secara detail, tanpa mengandung kemanfaatan apapun kepada publik.

Baca Juga: Polisi Sita Kayu Pintu Rumah Angel Lelga yang Dirusak Vicky

“Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” tegas Hardly.

Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar. Terdapat juga muatan saat Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga. Semua adegan ditemukan pada 19 November 2018.

Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI