Suara.com - Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi diketahui meminta uang kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan pemerintah kabupaten untuk kepentingan PDIP di daerah tersebut dalam upaya memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin saat Pilkada Jateng.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11/2018).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purbalingga M. Najib saat diperiksa sebagai saksi mengaku pernah dua kali dimintai sejumlah uang oleh Tasdi. Najib pernah memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada Tasdi melalui ajudannya.
Uang tersebut diberikan saksi atas permintaan terdakwa agar membantu acara PDIP yang berkaitan dengan pemenangan Ganjar-Yasin dalam pilkada.
Baca Juga: Digagahi Saat Cuci Piring, David Ketagihan 4 Tahun Cabuli Anak
"Permintaan uang disampaikan melalui Pak Priyo (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Priyo Satmoko)," ungkapnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono.
Saat diminta untuk membantu, kata dia, Priyo Satmoko mengatakan adanya kebutuhan uang oleh bupati sebesar Rp 10 juta untuk keperluan partai.
Pemberian kedua, menurut dia, uang sebesar Rp 50 juta yang diminta Tasdi untuk kebutuhan pembelian kendaraan operasional.
Uang yang berasal dari kantong pribadinya itu merupakan hasil pinjaman di bank dengan jaminan SK pengangkatan pegawai.
Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut yakni Ketua PAC PDIP Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Nur Sahid mengatakan, dalam setiap kegiatan partai para peserta yang hadir mendapat uang saku.
Baca Juga: Politisi Golkar Terima Vonis 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Bakamla
Ia mencontohkan kegiatan yang berkaitan dengan pemenangan pilkada di GOR Mahesa Jenar Purbalingga yang dihadiri sekitar 2.000 kader dan simpatisan.