Suara.com - Sungguh biadab, aksi David Frengki Panjaitan yang kerap menggauli putri kandung di kediamannya di Perumahan Graha Tanjung Anom, Blok A Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Aksi rudapaksa yang sudah berjalan selama empat tahun itu akhirnya terungkap setelah David dipergoki sang istri saat sedang menggagahi putrinya.
“Kepada polisi David akhirnya mengakui perbuatannya itu bahkan sudah terjadi selama kurun waktu 4 tahun terakhir,” Kapolsek Delitua Kompol BL Malai seperti dilansir Serujambi.com--jaringan Suara.com, Selasa (27/11/2018).
Polisi baru bisa membekuk David setelah sang istri membuat laporan. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu warung internet di Jalan Simpang Melati, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Baca Juga: Politisi Golkar Terima Vonis 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Bakamla
Malai menyampaikan, dari hasil pengakuan sang anak, aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan saat korban sedang mencuri piring di rumah. Namun, kata Malai, korban tak menjelaskan kapan perdana tindakan bejat itu dilakukan David.
"Menurut pengakuan korban, perbuatan cabul ini pertama kali terjadi saat korban mencuci piring di rumahnya. Perumahan Graha Tanjung Anom Blok A Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
“Kok bisa orang tua seperti itu ya, semoga tidak terjadi lagi dengan anak-anak yang lain,” tandasnya.
Baca Juga: Prabowo Sedih Ditanya Masalah Indonesia oleh Pengusaha Asing