Hakim dan Panitera PN Jaksel Ditangkap KPK Terancam Dipecat

Rabu, 28 November 2018 | 14:58 WIB
Hakim dan Panitera PN Jaksel Ditangkap KPK Terancam Dipecat
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Suhadi. (Suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Suhadi mengaku baru dapat kabar ada hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditangkap KPK. Ia akan memastikan siapa hakim dan panitera yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Saya belum tahu, karena dari jam 7.30 WIB tadi saya sudah di sini. Nanti saya lihat dulu kenyataannya di lapangan, siapa personelnya, kualitasnya apa," kata Suhadi saat ditemui usai seminar tentang reformasi hukum yang diselenggarakan Sekretariat Kabinet di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Terkait peristiwa itu, Suhadi memastikan Mahkamah Agung segera mengambil tindakan untuk menangani hakim dan panitera yang ditangkap KPK tersebut. Bila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, hakim dan panitera itu akan diberhentikan sementara.

"Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap dia (hakim dan panitera), tentu akan diberhentikan permanen (dipecat)," ujar dia.

Baca Juga: Sengketa Tanah Untag, Teja Bantah Berikan Uang Garansi Bank

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT tersebut. Tim penindakan KPK telah mengamankan enam orang dari PN Jakarta Selatan.

"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari, di Jakarta. Sudah diamankan enam orang," kata Agus dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Agus menyebut enam orang diamankan terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Agus pun belum menyampaikan jumlah uang maupun identitas pelaku yang telah diamankan.

"Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Agus.

Agus menambahkan penyidik memiliki waktu 1 x 24 untuk menentukan enam orang yang telah diamankan tersebut. Enam orang tersebut kini telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal.

Baca Juga: Pengacara Jubir KY: Terkesan Pelapor Ingin Melarikan Masalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI