Suara.com - Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yovita L Ani Winujeng mengaku ada pemberian uang dari Teja Wijaja Sebesar Rp 16 juta. Uang itu diduga diberikan untuk pembuatan garansi bank agar pihak Teja Wijaja bisa mendapat jaminan.
Uang tersebut diberikan Teja Wijaja kepada Rudyono di kantor Yayasan kampus 17 Agustus 1945 (Untag). Hal itu dikakatan Yovita di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Rabu (28/11/2018).
"Stafnya pak Teja bernama bu Ayu serahkan duit cash kepada Surati (Bendahara II) dan saya untuk bank garansi. Yang pasti uang itu ditujukan ke saya untuk dibuatkan bank garansi," ujar Yovita memberikan kesaksiannya.
Menurut dia, penyerahan tersebut terjadi pada tanggal 5 Mei 2010. Namun ia mengaku jika uang tersebut hanya disimpan pihaknya dan tidak diteruskan sebagai garansi bank.
Baca Juga: Ketakutan Jokowi Soal Fenomena Trump, Sandiaga: Kita Beda Sama AS
Salah satu hakim anggota pun bertanya kepada saksi.
"Bank garansi dibikin untuk apa?," tanya hakim.
"Untuk penjaminan jual beli tanah," jawab Yovita.
"Emang dibutuhkan biaya?, yang mengaransi bank mana?," tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Yovita.
Baca Juga: Pencarian 7 ABK KM Multi Prima I Diperluas ke Perairan Makassar
"Seharusnya siapa yg melanjutkan?," hakim kembali bertanya.