Suara.com - Mahmud Irsyad Lubis, pengacara Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi meminta agar semua pihak tak menghubung-hubungan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada kliennya dengan institusi. Sebab, kata dia, pelaporan yang dilakukan puluhan hakim ditujukan kepada perorangan bukan lembaga.
"Laporan ini dilakukan oleh Hakim Agung Samsul Muarif, bukan mewakili MA. Tapi mewakili PTWP (Persatuan Tenis Warga Pengadilan), bukan MA. Tapi dilakukan oleh individu dan institusi yang tadi disebutkan," kata Mahmud di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Mahmud berpendapat jika laporan terhadap Farid seperti upaya untuk menggiring keluar dari duduk persoalan terkait dengan iuran turnamen tenis tersebut Dia juga menegaskan jika pernyataan Farid yang menyebut hakim di daerah mengeluhkan adanya iuran dikatakan sebagai fitnah dan ujaran kebencian oleh pihak pelapor, merupakan tindakan yang salah. Hal itu lantaran pihak dari kliennya itu memiliki laporan dari pengaduan itu.
"Ada kesan bahwa pihak pelapor ingin melarikan substansi permasalahan, tapi kita tetap dalam substansi permasalahan," tegasnya.
Baca Juga: Cegah Karhutla, KLHK Perkuat SDM dan Sarana Prasarana
Hari ini, Farid telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Farid Wadji dilaporkan 64 hakim ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Pelaporan itu dilakukan menyusul pernyataan Farid yang dianggap menuduh dugaan pungutan liar dalam acara turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP). Tuduhan itu disampaikan Farid di pemberitaan salah satu media cetak nasiona bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran."
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9/2018). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.