Dicecar Hakim Soal Sengketa Tanah Untag, Saksi Banyak Tidak Tahu

Rabu, 28 November 2018 | 14:33 WIB
Dicecar Hakim Soal Sengketa Tanah Untag, Saksi Banyak Tidak Tahu
Saksi dari jaksa penuntut umum mengaku banyak tidak tahu soal sengketa tanah Untag. (Suara.com/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Loh jadi yang kamu terangkan di sini apa?," tanya hakim.

"Yang saya terangkan bahwa ada bank garansi untuk jaminan penjualan tanah. Yang menjual tanah yayasan kepada pak Teja," ujar Yovita.

"Berapa harga yang dijual?," tanya hakim lagi.

"Tidak tahu," jawab Yovita.

Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah Untag, Jaksa Hadirkan 2 Bendahara Yayasan

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, Direktur PT Graha Mahardika yang juga pemilik sekolah Lentera Kasih, Teja Wijaja menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Ia merasa di jebak oleh sang penjual tanah yakni Rudyono Dharsono selaku ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 atau Untag.

Kasus ini berawal ketika Teja ingin membeli tanah milik Rudyono pada tahun 2009. Tanah seluas 3,2 hektare rencana dibeli dengan harga Rp 65.600.000.000. Kedua belah pihak pun menandatangani perjanjian kerjasama jual beli untuk memuluskan transaksi tersebut.

Dalam perjanjiannya, Teja diharuskan membayar biaya pembelian tanah dalam beberapa tahap. Salah satunya pembayaran Rp 15 miliar kepada pihak Rudyono. Namun dari seluruh tahapan pembayaran yang dilakukan Teja, Rudyono merasa pihaknya belum menerima pembayaran Rp 15 miliar tersebut. Ia menilai tidak mungkin akta jual beli disahkan notaris jika pembayaran belum dilunasi.

Baca Juga: Ketakutan Jokowi Soal Fenomena Trump, Sandiaga: Kita Beda Sama AS

"Keterangan saksi Rudyono yang menyatakan seolah-olah pihak PT GM belum melunasi pembayaran Rp 15.000.000.000 adalah tidak benar dan fitnah,"kata Teja dalam Nota keberatan yang tertulis pada Minggu (25/11/2018).

REKOMENDASI

TERKINI