Suara.com - Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Yovita Winujeng ternyata banyak tidak tahu terkait sengketa transaksi pembelian tanah antara Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dengan Teja Wijaja.
Hal itu terlihat saat majelis hakim menanyakan pertanyaan seputar pembelian tanah tersebut yang digelar di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018).
Kepada saksi, majelis hakim menanyakan seputar sejarah tanah tersebut. Hanya saja, saksi Yovita mengaku tidak tahu.
"Alur ceritanya tidak tahu ya, yang tahu ada permasalahan tanah milik yayasan yang semntara ini jadi sengketa antara bapak Teja dan yayasan," ujar Yopita menjawab pertanyaan hakim.
Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah Untag, Jaksa Hadirkan 2 Bendahara Yayasan
"Tanah itu awalnya milik yayasan. Apa yang terjadi?," ujar hakim melanjutkan pertanyaannya.
Lagi-lagi, saksi pun mengaku tidak tahu. "Saya kurang tahu," jawab Yovita.
Selanjutnya, majelis hakim kemudian menanyakan lokasi tanah yang disengketakan. Apakah tanah berupa kampus atau di luar kampus. Yovita pun menjawab tanah yang ada di samping kampus.
"Bukan di kampus?," cecar hakim.
"Mungkin bagian dari itu. Itu di dalam lingkaran kampus. Saya tidak tahu luasnya juga, saya tidak tahu," jawab saksi.
Baca Juga: Ketakutan Jokowi Soal Fenomena Trump, Sandiaga: Kita Beda Sama AS
Lalu kembali hakim bertanya soal transaksi dan apa kejadiannya dalam sengketa tanah itu. Saksi Yovita juga lagi-lagi menjawab kurang tahu.