Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mencoret relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Dengan demikian, paket kebijakan yang disampaikn Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Jumat (16/11/2018) lalu hanya tinggal dua.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan di acara penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) 2018, di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/3018).
"Jadi yang paket ke-16, mengenai tax holiday nggak ada masalah, kemudian hasil eksport nggak ada masalah. Kemudian yang ada masalah relaksasi DNI," kata Jokowi.
Jokowi menerangkan, akan mencoret DNI karena mendapat komplain dari Kadin dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia. Meski sudah dirilis, Jokowi menyebut tiga paket kebijakan ekonomi ke-16 belum sampai ke meja kerjanya. Sehingga Peraturan Presiden terkait hal tersebut belum ia teken.
Baca Juga: Ketakutan Jokowi Soal Fenomena Trump, Sandiaga: Kita Beda Sama AS
"Barangnya itu belum sampai ke Istana, Perpresnya belum saya tanda tangani. Jadi tidak perlu ragu, saya pastikan akan saya keluarkan UMKM ini dari relaksasi DNI. Saya putuskan di sini, sudah," kata Jokowi.
Kepala Negara mengakui alasan mencoret relaksasi DNI karena mendapat protes dari banyak kalangan. Di antaranya dari Kadin dan Hipmi.
Pasalnya melalui itu pemerintah memastikan ada 25 bidang usaha dari sebelumnya 54 bidang usaha yang mengalami revisi DNI tersebut 100 persen boleh dimiliki oleh investor asing melalui Penanaman Modal Asing (PMA). Sebanyak 25 bidang usaha tersebut sebelumnya sudah terbuka untuk asing tapi porsi investasinya belum mencapai 100 persen.
"Kalau ketua kadin dan ketua HIPMI sudah ngomong aspirasi mana lagi yang perlu saya dengar," kata Jokowi.
Berikut tiga paket kebijakan ekonomi ke-16 Jokowi yang sebelumnya sudah dirilis pemerintah pada Jumat (16/11/2017) lalu.
Baca Juga: Jokowi Ingin UMKM Berkembang Agar Produk Lokal Kuasai Rest Area
Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau tax holiday untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI atau Daftar Negatif Investasi sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.