Pekerja Pelabuhan Tewas Mengenaskan Tertimpa Alat Berat di Merak

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 28 November 2018 | 13:08 WIB
Pekerja Pelabuhan Tewas Mengenaskan Tertimpa Alat Berat di Merak
Ilustrasi alat berat. [Antara/Hendra Sonie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Sulaeman (46), pekerja safety perusahaan bongkar muat atau PBM di PT ABMA tewas seketika usai tertimpa alat berat di area dermaga Pelabuhan PT Indah kiat Pulp and Paper atau IKPP Merak, Banten, Selasa, 27 November 2018.

Peristiwa bermula saat korban tengah mengikat tali seling belt bersama rekan kerjanya ke sebuah back hoe yang hendak diangkat dari dalam palka kapal MV. Green World berbendera Panama menuju dermaga VI pelabuhan karena mengalami kerusakan.

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas I Banten menduga kecelakaan kerja yang menewaskan Ahmad Sulaeman (46), seorang karyawan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT ABMA di Dermaga VI Pelabuhan PT Indah kiat Pulp and Paper (IKPP) Merak, Banten merupakan human error.

“Seharusnya tidak boleh ada muatan orang saat proses pengangkatan alat berat itu. Sepertinya korban mau praktis untuk turun dari kapal tidak menggunakan tangga kapal. Selama ini mungkin dianggap sudah biasa oleh pekerjanya,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Usaha Dan Jasa Keplebuhanan KSOP Kelas I Banten, Yovianus Mutianto seperti dilansir Bantenhits.com, Selasa (27/11/2018).

Baca Juga: Hasil Investigasi Lion Air JT 610, KNKT Terbitkan 2 Rekomendasi

Perusahaan Terancam Sanksi

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas I Banten tengah melakukan investigasi peristiwa tewasnya pekerja yang tertimpa alat berat di Pelabuhan Indah Kiat Pulp and Paper.

Kepala Seksi Bimbingan Usaha Dan Jasa Keplebuhanan KSOP Kelas I Banten Yovianus Mutianto menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan bongkar muat yakni PT ABMA jika terbukti aktivitas pengangkatan alat berat dari dalam palka kapal menuju dermaga kedapatan tidak berizin.

“Sudah jelas menyalahi prosedur. Proses kegiatan bongkar muat dihentikan atau tidak, tergantung polisi. Kita serahkan kepada kepolisian karena untuk kepentingan penyelidikan. Kita tetap buat laporan berita acara kejadian yang ada di pelabuhan jika tidak berijin sanksi beratnya akan dibekukan izin perusahaannya,” tegas Yovianus.

Baca Juga: Fadli Zon: Lawan Politik Tuduh Prabowo Dukung Penjajahan Israel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI