Suara.com - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus penipuan yang dilakukan tersangka bernama Kamarudin (42). Selain berpura-pura sebagai pejabat Polri, warga Cilincing, Jakarta Utara itu pernah beraksi sebagai dokter gadungan.
Bahkan, dari tipu muslihatnya itu, Kamarudin pernah menguras uang milik istri mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sebesar Rp 45 juta.
"Yang bersangkutan (Kamarudin) pernah mengaku sebagai dokter RS. Medika Permata Hijau dan meminta uang sebesar Rp 45 juta dari istri mantan ketua DPR Setya Novanto kemudian uang tersebut ditransfer oleh korban," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina, Rabu (28/11/2018).
Dugaan sementara, aksi penipuan itu saat Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah terlibat kecelakaan tunggal saat menumpang mobil Toyota Fortuner beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Fadli Zon: Lawan Politik Tuduh Prabowo Dukung Penjajahan Israel
"Pelaku sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa TKP di luar wilkum (wilayah hukum) Polsek Pesanggrahan," kata dia.
Kamarudin ditangkap setelah polisi mendalami soal kasus penipuan dari laporan warga bernama Deni Hariyanto. Dalam kasus penipuan ini, Kamarudin mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan dan bisa membantu membebaskan tersangka yang sudah meringkuk di penjara
"Yang bersangkutan mengaku sebagai pejabat Polri dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan," kata Maulana.
Dari catatan di kepolisian, Kamarudin ternyata merupakan seorang residivis atas kasus serupa. Dia pernah ditangkap Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya pada 2013 lalu.
Terkait kasus baru itu, Komarudin akhirnya dibekuk polisi saat berada di depan Rumah Sakit Hermina, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018) kemarin.
Baca Juga: Bantah Sindir Valentino Rossi, Ini Klarifikasi Smith
Dari penangakapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 4 unit handphone, 51 buah kartu ATM berbagai bank, uang sebesar Rp1 juta, dan dua buah sim card berisi nomor telepon beberapa instansi pemerintah.
Atas perbuatannya itu, Kamarudin kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan.