“Menindaklanjuti arahan Presiden, Pemerintah sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah penataan regulasi,” kata dia.
Namun, ia mengakui upaya pemerintah belum cukup untuk mengatasi masalah regulasi yang sangat kompleks. Salah satu solusi untuk mengatasi masalah regulasi adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan.
Penguatan itu dilakukan dengan cara membentuk suatu organ atau institusi tunggal (single centered body) pembentuk peraturan perundang-undangan. Organ tersebut nantinya akan menjadi leader kementerian/lembaga dalam penyusunan peraturan perundang- undangan. Sedangkan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian/lembaga akan dihapus, tetapi kementerian/lembaga tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan peraturan.
“Perundang-undangan berkedudukan langsung di bawah Presiden,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Muuaacchh... Sandiaga Kecup Mpok Nur di Masjid saat Ulang Tahun
Kelembagaan seperti itu meniru sejumlah negara besar. Diantaranya, seperti Ministry of Government Legislation di Korea Selatan, The Office of Information and Regulatory Affairs di Amerika Serikat, Cabinet Legislation Bureau di Jepang, dan The Office of Best Practice Regulation di Australia.
Solusi tersebut tentunya memerlukan masukan dan kajian secara matang terlebih dahulu. Oleh karena itu, Sekretariat Kabinet melalui acara Seminar Nasional ini bermaksud untuk menghimpun masukan dari narasumber dan para peserta Seminar untuk mencari solusi yang tepat bagi Pemerintah dalam mengatasi masalah regulasi yang terjadi di Indonesia.
Sebagai informasi, pada bulan September lalu, Pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan untuk melakukan penataan regulasi melalui pembentukan nota kesepahaman (MoU) antara Sekretariat Kabinet dengan Ministry of Government Legislation Republic of Korea (MoLEG).