Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Wakil Ketua DPRD Bekasi, Jejen Sayuti dalam kasus suap pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Jejen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati.
"Kapasitas Jejen sebagai saksi diminta keterangan untuk tersangka DT ( Dewi Tidnawati)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (28/11/2018).
Selain Jejen, penyidik turut memanggil Direktur Utama PT Star Pacific Tbk, Samuel Tahir, Corporate Affairs Siloam Hospital Group Joseph Christopher Mailool, anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, Staf Keuangan Lippo Cikarang Sri Tuti, serta pihak swasta Gentar dan Samuel H.R. Hutabarat.
Baca Juga: Miris, 3 Penyu Mati dengan Mulut Penuh Sampah di Pulau Pari
Kelima orang yang dipanggil diperiksa sebagai saksi, dengan tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Pajak TMII Tak Kunjung Dibayar, Wali Kota Jaktim akan Lapor KPK