Dendam Batu Akik, Sanuni Hantam Tetangga Pakai Batang Kayu Pinus

Rabu, 28 November 2018 | 10:58 WIB
Dendam Batu Akik, Sanuni Hantam Tetangga Pakai Batang Kayu Pinus
Sanusi ditangkap polisi gara-gara aksi pemukulan terhadap tertangganya. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga bernama Hadi Nurwito (43) dihantam Sanusi (39) menggunakan dua batang kayu pinus gara-gara dendam lama. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (26/11/2018) malam di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo, Jawa Timur.

Kapolsek Siman AKP Dwi Agus Cahyono mengatakan, alasan Sanusi menusuk tetangganya sendiri karena masih menyimpan dendam saat di perkampungan mereka masih maraknya tren pembuatan batu akik.

"Dendam ini karena korban membuat akik dengan menggunakan mesin listrik sedangkan terlapor membuat akik dengan gerinda tangan,” kata Dwi seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (27/11/2018).

Dwi menyampaikan, awal kejadian itu setelah pelaku mendatangi rumah korban. Tanpa basa-basi, Sanusi langsung menghajar tubuh korban dengan menggunakan dua batang kayu pinus. Akibat aksi penganiayaan itu, tangan kiri Hadi mengalami bengkak dan susah digerakkan.

Baca Juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Diperiksa Pekan Depan

“Korban melakukan tangkisan dengan menggunakan kedua tangan korban," terang Kapolsek.

Meski sempat dilerai ayah korban bernama Rusik, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau dan duduk di depan rumah korban. Tujuannya agar Sanusi bisa menyerang dengan menggunakan senjata tajam saat korban keluar rumah.

“Sebelumnya, sekitar satu bulan yang lalu juga pernah menganiaya korban tanpa sebab yang jelas namun diselesaikan secara kekeluargaan di lingkungan,” kata AKP Dwi Agus.

Tak beberapa lama, pelaku langsung dibekuk polisi seusai menerima laporan terkait kasus penganiayaa tersebut. Saat ditangkap, polisi menyita dua batang kayu pinus dan sebilah pisau yang dibawa pelaku

“Dari pemeriksaan tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya. Kepada pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 UU No 12 Tahun 1951. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup tersangka kami tahan di Rutan Polres Ponorogo,” tandasnya.

Baca Juga: Bertemu Komisi IX, DPRD Magelang Sampaikan Masalah BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI