Suara.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA). Farid tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya.
"Sebagai warga negara yang baik dan menurut ketentuan undang-undang, pada hari ini kita hadir menghadiri panggilan pihak kepolisian sebagai panggilan kedua. Nanti materinya akan kami selesaikan di dalam," kata pengacara Farid Wajdi, Mahmud Irsyad Lubis di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Mahmud menerangkan, permasalahan yang dialami kliennya merupakan sengketa pers. Oleh karena itu, pihak dari Farid Wajdi nanti akan menyatukan pandangan dengan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Itu pandangan kami, pandangan penyidik berbeda. Biar kami satukan pandangan kami dan pandangan penyidik biar kami merangkum sebenarnya," jelasnya.
Baca Juga: Perahu Tenggelam di Papua Barat, Satu Polisi Dinyatakan Hilang
Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran", lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9/2018). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.