KPK Sita Duit 45 Ribu Dolar Singapura di OTT Hakim PN Jaksel

Rabu, 28 November 2018 | 10:38 WIB
KPK Sita Duit 45 Ribu Dolar Singapura di OTT Hakim PN Jaksel
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang 45 ribu dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan atau OTT hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan. OTT itu dilakukan, Selasa hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.

Dalam penangkapan itu, KPK membawa 6 orang. Mereka adalah hakim dan panitera PN Jakarta Selatan.

"Uang yang diamankan sekitar 45 ribu dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Penyidik hingga kini memiliki waktu 1 x 24 untuk menentukan enam orang yang telah diamankan tersebut. Enam orang tersebut kini telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal.

Baca Juga: KPK OTT Hakim PN Jakarta Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI