Daftar 18 Aset Mantan Kakorlantas yang Bakal Dilelang KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 28 November 2018 | 09:56 WIB
Daftar 18 Aset Mantan Kakorlantas yang Bakal Dilelang KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 18 properti milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo setelah ada keputusan berkekuatan tetap dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang.

"KPK akan melakukan lelang barang sitaan dan rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Irjen Polisi Djoko Susilo berupa 17 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp 179,683 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (28/11/2018).

Lelang tersebut akan dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2018 secara penawaran terbuka atau open bidding dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Irjen Pol Djoko Susilo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Baca Juga: Usai 7 Orang Tewas, Petani Ngawi Gunakan Bom untuk Lawan Tikus

Ada pun ke-18 aset properti tersebut adalah:

1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 377 meter oersegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Bun Yani dengan limit Rp5,694 miliar.

2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1098 meter persegi di Jalan Paso, Jagakarsa atas nama Haji Ali Sudin dengan nilai limit Rp8,363 miliar

3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 106 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 424,7 juta

4. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 100 meter persegi di Jatipadang, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 384,827 juta

Baca Juga: Kepanasan Usai Pesta Miras, Nyawa Anton Melayang di Pemandian

5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 67 meter persegi di Jalan Dharmawangsa IX No 64, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp 7,146 miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI