Dinilai Langgar Aturan Teknologi, Rusia Jatuhkan Denda ke Google

Rabu, 28 November 2018 | 05:36 WIB
Dinilai Langgar Aturan Teknologi, Rusia Jatuhkan Denda ke Google
llustrasi mesin pencari Google. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Rusia berencana menjatuhkan sanksi denda hingga 700 ribu rubel atau 10.450 dolar AS kepada perusahaan Google, karena dinilai melanggar aturan teknologi infomasi di Rusia.

Dilansir Reuters, regulator pengawas komunikasi Rusia, Roskomnadzor, mengumumkan bahwa otoritas telah merilis kasus sipil terhadap Google. Kasus tersebut bakal menjatuhi hukuman denda kepada Google hingga 700 rubel atau sekira Rp 150 juta.

Denda dijatuhkan karena Google dinilai tidak menghubungkan ke basis data dari situs yang dilarang di Rusia. Denda sebesar itu jauh lebih rendah dibanding  denda dari Uni Eropa kepada Google sebesar 5 miliar dolar AS atau Rp 72,4 triliun.

Sejak lima tahun terakhir, pemerintah Rusia telah menerbitkan undang-undang yang mengatur pengawasan aktivitas di dunia maya secara ketat yang mengharuskan mesin pencari seperti Google untuk menghapus beberapa situs pencarian, layanan pesan online untuk mencari data enkripsi yang terintegrasi melalui sistem keamanan, dan jaringan sosial untuk menyimpan data pribadi melalui jaringan server di dalam negeri.

Baca Juga: Usung Motif Burung Enggang, Label Mader Siap Tampil di Belanda

Saat ini, pengawasan yang dilakukan Rusia untuk menjaga keamanan di dunia internet melalui pemberian sanksi denda hingga ribuan dollar, melakukan pemblokiran layanan online bagi perusahaan teknologi yang terbukti melakukan pelanggaran, meski opsi ini masih terkendala urusan teknis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI