Dirut PLN Sofyan Basir Berpeluang Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 28 November 2018 | 03:00 WIB
Dirut PLN Sofyan Basir Berpeluang Kembali Diperiksa KPK
Direktur PT PLN (Persero) Sofyan Basir menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagai saksi dengan terdakwa bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak menutup kemungkinan kembali memanggil Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir, untuk diperiksa terakit kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Kalau memang penyidik membutuhkan, tentu tidak menutup kemungkinan akan kembali dipanggil. Karena sebelumnya kan sudah dilakukan proses pemeriksaan. Tapi saya belum mendapat informasi yang lebih detail siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).

Febri mengungkapkan, KPK masih melakukan pendalam dengan memeriksa mantan Menteri Sosial Idrus Marham, sehingga bisa saja nanti penyidik KPK memanggil Sofyan.

"Sepanjang dibutuhkan maka akan dilakukan pemanggilan. Untuk IM (Idrus Marham) sendiri masa penahanan masih ada waktu sekitar 30 hari ke depan," katanya.

Baca Juga: KPK Selisik Pertemuan 4 Mata Dirut PLN soal Suap PLTU Riau

Untuk diketahui, penyidik KPK dalam kasus ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka.

KPK memeriksa I Made Suprateka untuk memastikan ada atau tidaknya pertemuan antara Sofyan Basyir dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1.

Untuk diketahui, dalam beberapa persidangan kasus ini, terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo menyebut melakukan pertemuan pembahasan proyek bernilai USD 900 juta tersebut dengan Sofyan Basyir serta Eni Maulani Saragih maupun Idrus Marham.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni Bos Blackgold Johannes B. Kotjo, Eni Saragih dan Idrus Marham.

Baca Juga: Keluarga Desak Basarnas Ikut Cari 7 ABK KM Multi Prima yang Karam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI