Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang sejumlah aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Aset yang dilelang di antaranya 17 bidang tanah dan 1 unit apartemen dengan total nilai Rp 179,6 miliar.
"Aset yang dilelang dari perkara dengan tersangka atas nama Djoko Susilo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Aset-aset Djoko Susilo yang bakal dilelang itu ialah tanah dan bangunan di Kelurahan Tanjung Barat; Kelurahan Jatipadang; Kelurahan Jagakarsa; Kelurahan Pulo; Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan; dan, Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara.
Kemudian, satu unit apartemen milik Djoko di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman, Tower Regis Lantai 25, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bagaimana Jack Ma Si Kapitalis Jadi Kader Partai Komunis?
Febri menyebut lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Djoko Susilo, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Djoko merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dan empat.
Selain itu Djoko terjerat tindak pudana pencucian uang. Djoko kini telah mendekam selama 18 tahun kurungan penjara, disertai denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 32 miliar.