"Bahwa secara konten, ini adalah informasi yang bisa dipertanggung jawabkan dan ditelusuri oleh Komisi Yudisial sebagai pengawas yang mengawasi lembaga kehakiman ini sehingga tak layak di kriminalisasi," ujar Denny.
Terkait pemeriksaan esok hari, Denny mengatakan pihaknya akan membawa bukti dokumen seperti surat penunjukan Farid sebagai juru bicara Komisi Yudisial, surat tugas dari KY untuk Farid menghadiri pemeriksaan, dan surat pernyataan dari Dewan Pers soal mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Lebih jauh, Denny telah menyiapkan langkah dari tim kuasa hukum terkait pemeriksaan Farid.
"Strategi kami adalah melakukan pendampingan dan pembelaan secara hukum. Kedua adalah meminta, kita sedang mengirim surat kepolisian untuk menghentikan proses ini. Karwna dinilai tidak tepat dan merupakan ranahnya Dewan Pers sebagai sengketa pers bukan sebagai tindak pidana.”
Baca Juga: Gelar Pesta Sebelum Nikah, Priyanka Chopra Kenakan Gaun Seksi