Suara.com - Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi dijadwalkan akan menjalani periksaan terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (28/11) besok. Farid akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ya, betul (yang bersangkutan akan diperiksa),", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Suara.com, Selasa (27/11/2018).
Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran", lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9/2018). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Gelar Pesta Sebelum Nikah, Priyanka Chopra Kenakan Gaun Seksi
Terpisah, Denny Ardiansyah Lubis yang menjadi Kuasa Hukum Farid Wajdi mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
Denny menegaskan, pemanggilan tersebut dalam kapasitas Farid sebagai juru bicara Komisi Yudisial, bukan sebagai pribadi. Oleh karena itu, dirinya akan mengkomunikasikan hal itu kepada penyidik dalam pemeriksaan esok hari.
"Pertama, kami harus memastikan berkaitan dengan bahwa itu adalah Farid Wajdi selaku juru bicara, bukan pribadi dia. Itu yang harus kita komunikasian dengan pihak penyidik," ujar Denny saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Denny menjelaskan, kasus tersebut merupakan sengketa pers. Oleh karena itu, mekanisme hukum yang harus ditempuh haruslah melalui Dewan Pers, bukan melalui hukum pidana.
"Makanya kedudukan hukum Farid selaku narasumber. Sedangkan harian atau surat kabar tersebut sebagai media yang menayangkan atau menuliskan hasil wawancara sehingga harusnya kalau ada pihak yang keberatan sebaiknya melakukan hak jawab atas pemberitaan, atas apa yang disampaikan oleh harian Kompas. Sampai sekarang tidak." tegas Denny.
Baca Juga: PKS Kirim 2 Nama Pengganti Sandiaga Uno ke Gerindra Malam Ini
Atas hal tersebut, Denny menilai pemanggilan terhadap kliennya tersebut adalah langkah yang salah. Dirinya berpendapat jika apa yang disampaikan oleh Farid dalam wawancara tersebut dapat dipertanggung jawabkan.