Nasib Oesman Sapta jadi Caleg DPD RI Masih Digantung KPU

Selasa, 27 November 2018 | 20:51 WIB
Nasib Oesman Sapta jadi Caleg DPD RI Masih Digantung KPU
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (kiri). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum belum memutuskan status Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD RI pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, kekinian pihaknya masih mempertimbangkan dampak atas keputusan yang nantinya akan diambil.

"Sampai dengan Selasa sore ini kami belum bisa memutuskan putusan akhir yang akan kami buat sebagai tindak lanjut dari putusan MA dan PTUN," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Kendati begitu, Arief mengatakan KPU tengah mengarah pada satu pilihan dari draf pelaksanaan putusan yang sebelumnya telah dirancang. Namun, kata Arief, untuk memutuskan itu perlu hati-hati.

Baca Juga: Operasional Skybridge Tanah Abang Terkendala Layout Stasiun

Pasalnya, lanjut Arief, pihaknya tidak menginginkan hasil daripada putusan yang diambil KPU nantinya justru akan menimbulkan perkara lain.

"Karena masih ada beberapa catatan, (putusan) ini nanti dampaknya seperti apa. Kalau timbul sengketa lagi putusan ini cukup kuat apa tidak. Karena buat apa kita melaksanakan (putusan) ini tapi ketika disengketakan kita mudah sekali digagalkan," imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Baca Juga: Warga Bergaji Tinggi yang Bilang Ekonomi Susah Dukung Prabowo

Sementara, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI