Suara.com - Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (21/11) malam sekitar pukul 10.00 WIB, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, yang kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja dan sabu.
Penggerebekan yang dilakukan di sebuah kamar di Apartemen Metropolis Jalan Tenggilis, Surabaya, berhasil menyita 1 linting ganja, sejumlah biji ganja serta 1 poket sabu.
WN Amerika itu diketahui bernama Alex Daniel Gems (28). Dia sebelumnya disergap bersama seorang tersangka yang saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Wonocolo.
"Penggeledahan itu kami lakukan setelah WNA itu diduga kuat menyimpan narkoba," sebut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Indra Mardiana, Selasa (27/11/2018).
Baca Juga: Kalau Ahok Masuk PDIP, Jadi Kartu AS Jokowi - Ma'ruf Amin
Setelah dilakukan pengembangan kasus, ada satu nama lain yang terlibat bersama WNA tersebut. "Selain WNA tersebut, ada satu lagi yang juga kita amankan setelah dilakukan pengembangan. Dia Edi Purwanto alias Komeng (42) asal Banyuwangi.”
Ia menuturkan, Komeng inilah yang biasa mengkonsumsi ganja dan sabu bersama Alex di kamar apartemen Alex.
"Yang WNA menyediakan ganja, yang WNI menyediakan sabu. Kemudian dipakai bersama-sama di kamar apartemen," ungkapnya.
Dalam penanganan kasus Alex, penyidik telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika di Surabaya untuk dilakukan pendataan.
"Dari catatan Konsulat Jenderal Amerika, tersangka A baru kali terlibat perkara. Sebelumnya belum ada catatan hukum soal dia.”
Baca Juga: Salat Tapi seperti Perempuan, Millen Cyrus Digunjing Warganet
Setelah terbukti terlibat kepemilikan narkoba, Alex dan Komeng akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.