Sementara ketiga dokter yang menjadi pesakitan di Kejari Pekanbaru atas tuduhan telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dengan jual beli alat kesehatan RSUD Arifin Ahmad, saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Novi berharap, suaminya memperoleh keadilan dan dibebaskan dari segala tuduhan. “Niat membantu, tapi suami saya dan dokter lain malah dituduh korupsi. Rasanya seperti dikriminalisasi. Semoga masih ada keadilan, dan suami saya dibebaskan dari semua tuduhan,” tukas Novi.
Berita ini kali pertama diterbitkan Riauonline.co.id dengan judul ”Niat Bantu Pasien, 3 Dokter RSUD Arifin Ahmad Ditahan Kejari”
Baca Juga: Soal Data Fiktif Kasus Uang Kemah, Polda: Kita Buktikan di Sidang