Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak mau berkomentar terkait permintaan organisasi Pemuda Muhammdiyah kepada polisi untuk membuka data fiktif yang terdapat pada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia. Menurutnya, data fiktif itu nantinya baru akan dibeberkan di persidangan.
"Nanti kita akan buktikan di pengadilan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (27/11/2018).
Menurutnya, temuan adanya dugaan penggelembungan dana acara tersebut didapatkan setelah polisi memeriksa saksi-saksi di Yogyakarta. Diduga total nilai mark up tersebut mencapai Rp 2 miliar.
"Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi yang sudah menyatakan bahwa saksi itu ada memberikan keterangan adanya dugaan mark up," tutur Argo.
Baca Juga: PRT Ajak Warga Kampung Jarah Harta Majikan, Rp 2,8 Miliar Ludes
Argo juga masih merahasiakan saksi yang disebut-sebut memberikan keterangan signifikan atas dugaan penyelewengan dana itu. Dia menyampaikan, barang bukti dan saksi baru bisa dibuka di persidangan.
"Pokoknya saksi. Kita tunggu saja di pengadilan," tandas Argo.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia, di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin.
Baca Juga: Diperiksa Singkat, Pengacara: Bu Nanik Bingung Mau Ngomong Apa