Suara.com - Pembantu rumah tangga bernisial MS mengajak teman-teman di kampung halamannya untuk menggasak harta benda di rumah majikan, saat sang tuan pelesiran. Total Rp 2,8 miliar harta si majikan ludes dicuri mereka.
Kekinian, MS dan sejumlah temannya sudah diringkus aparat Polres Bekasi. MS bersama rekan-rekannya melancarkan aksi di toko material Sinar Agung, Jalan Buwek RT2/20 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Sabtu (22/9) malam.
Saat itu, korban berinisial S sedang berlibur bersama keluarga di luar daerah, sedangkan MS pulang ke kampung halamannya di Purwokerto.
Baca Juga: Diperiksa Singkat, Pengacara: Bu Nanik Bingung Mau Ngomong Apa
"Pelaku MS kemudian memberitahu kepada temannya kalau rumah majikan sepi, dan mereka menggasak harta benda milik S," kata Rizal.
Mereka yang beraksi adalah berinisial R, H, A, IF dan N. Rizal mengatakan, R, H, MS dan IF telah ditangkap polisi, Senin (26/11/2018) malam. Sementara dua pelaku lagi berinisial A dan N masih diburu.
"Para pelaku kami tangkap di daerah Purwokerto dan Purbalingga tanpa perlawanan," kata Rizal.
Rizal melanjutkan, saat beraksi, pelaku R, IF dan N masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pohon yang ada di samping rumah korban.
Mereka kemudian membobol pintu rumah korban memakai alat perkakas berupa obeng. Sementara pelaku H dan A memantau situasi di luar rumah.
Baca Juga: Praveen / Melati Lewati Rintangan Pertama Korea Masters 2018
"Pelaku MS yang memberitahu tentang lokasi penyimpanan harta majikannya kepada lima tersangka lain," ujarnya.
Di dalam rumah, kata Rizal, para pelaku menuju lemari pakaian korban di kamar tidur. Mereka kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp 2,2 miliar dan perhiasan emas seberat 1,2 kilogram senilai Rp 700 juta.
Harta S kemudian dimasukan ke dalam sebuah tas dan mereka pergi untuk melarikan diri. Sementara S terkejut mendapati rumahnya telah dibobol maling bahkan harta bendanya raib.
"Korban kemudian melaporkan hal ini ke kami dan petugas menindaklanjutinya," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa keterangan pembantu rumah tangga berinisial MS setelah dia kembali dari kampungnya.
Awalnya, MS berkelit tidak mengetahui kejadian itu. Namun penyidik curiga karena keterangan yang disampaikan MS kerap berubah-ubah.
”Keterangan yang dia (MS) sampaikan cenderung tidak konsisten atau berubah-ubah. Dalam hitungan dua hari pemeriksaan, MS akhirnya mengakui perbuatannya," katanya.
Kepada polisi, MS mengaku uang tunai dan perhiasan milik korban telah dibagikan secara rata dengan lima rekannya yang lain.
Bahkan, harta korban sudah digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang seperti mobil Honda Jazz, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, sepeda motor Honda Beat, dua ponsel dan lainnya.
Beberapa pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya seperti berkaraoke, judi dan menyewa PSK.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah