PRT Ajak Warga Kampung Jarah Harta Majikan, Rp 2,8 Miliar Ludes

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 27 November 2018 | 18:15 WIB
PRT Ajak Warga Kampung Jarah Harta Majikan, Rp 2,8 Miliar Ludes
Pembantu rumah tangga bernisial MS mengajak teman-teman di kampung halamannya untuk menggasak harta benda di rumah majikan, saat sang tuan pelesiran. Total Rp 2,8 miliar harta si majikan ludes dicuri mereka. [Suara.com/Yakub]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di dalam rumah, kata Rizal, para pelaku menuju lemari pakaian korban di kamar tidur. Mereka kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp 2,2 miliar dan perhiasan emas seberat 1,2 kilogram senilai Rp 700 juta.

Harta S kemudian dimasukan ke dalam sebuah tas dan mereka pergi untuk melarikan diri. Sementara S terkejut mendapati rumahnya telah dibobol maling bahkan harta bendanya raib.

"Korban kemudian melaporkan hal ini ke kami dan petugas menindaklanjutinya," jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa keterangan pembantu rumah tangga berinisial MS setelah dia kembali dari kampungnya.

Baca Juga: Diperiksa Singkat, Pengacara: Bu Nanik Bingung Mau Ngomong Apa

Awalnya, MS berkelit tidak mengetahui kejadian itu. Namun penyidik curiga karena keterangan yang disampaikan MS kerap berubah-ubah.

”Keterangan yang dia (MS) sampaikan cenderung tidak konsisten atau berubah-ubah. Dalam hitungan dua hari pemeriksaan, MS akhirnya mengakui perbuatannya," katanya.

Kepada polisi, MS mengaku uang tunai dan perhiasan milik korban telah dibagikan secara rata dengan lima rekannya yang lain.

Bahkan, harta korban sudah digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang seperti mobil Honda Jazz, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, sepeda motor Honda Beat, dua ponsel dan lainnya.

Beberapa pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya seperti berkaraoke, judi dan menyewa PSK.

Baca Juga: Praveen / Melati Lewati Rintangan Pertama Korea Masters 2018

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI