Aksinya Jadi Kapolsek Gadungan Antar Lagi Kamarudin ke Penjara

Selasa, 27 November 2018 | 16:41 WIB
Aksinya Jadi Kapolsek Gadungan Antar Lagi Kamarudin ke Penjara
Kamarudin, polisi gadungan saat dibekuk atas kasus penipuan. (dok. kepolisian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pelaku sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa TKP di luar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," tukas Maulana.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain. Kamarudin kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI