"Pelaku sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa TKP di luar wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," tukas Maulana.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain. Kamarudin kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan.