Polisi: Ada Saksi Benarkan Dugaan Mark Up Dana Kemah Dahnil

Selasa, 27 November 2018 | 16:17 WIB
Polisi: Ada Saksi Benarkan Dugaan Mark Up Dana Kemah Dahnil
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengaku ada saksi yang membenarkan adanya mark up kasus dugaan korupsi dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017. Kasus ini melibatkan Juru Bicara Capres - Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Polisi sudah mendapatkan keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan adanya dugaan mark up atau fiktif pada laporan pertanggungjawaban dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017.

"Perkembangannya penyidik sudah memeriksa beberapa saksi yang menyatakan saksi itu ada memberikan keterangan dugaan mark up, pemeriksaan dilakukan di Yogyakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Argo menjelaskan, saksi itu memberikan keterangan adanya potensi mark up atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai kegiatan. Argo menyatakan penyidik kepolisian siap membuktikan barang bukti yang didapat saat di persidangan nanti.

Baca Juga: JK Yakin Dugaan Korupsi Dahnil Tak Berhubungan dengan Pilpres

Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajak GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia, di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada Senin (19/11/2018). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI