Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap presiden Joko Widodo atau Jokowi segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Koruosi atau UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 sebelum Pilpres 2019.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, bila masa pemerintahan Jokowi ingin meninggalkan landasan yang baik dalam pemberantasan korupsi, maka harus segera melakukan revisi UU Tipikor dalam waktu dekat.
"Karena itu saya boleh mengusulkan, KPK ingin pemerintahan yang tak lama lagi ini, kan habis. Dan pemilu dan kita nggak tahu pemerintahannya siapa tidak lama lagi, bila mau meninggalkan landasan yang lebih baik untuk pemberantasan korupsi itu revisi UU Tipikor-nya, kalau memungkinkan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Menurut Agus, KPK telah mengajak semua pihak dalam menyusun draft untuk merevisi UU Tipikor antara lain melibatkan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, termasuk pemerintah.
Baca Juga: JK Yakin Dugaan Korupsi Dahnil Tak Berhubungan dengan Pilpres
"Kami di KPK sudah membuat tinggal jalan. Mudah-mudahan ini disambut oleh pemerintah," imbuh Agus.
Selasa siang, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan dari KPK terkait revisi UU Tipikor. Di mana ada 8 rekomendasi hasil review implementasi United Nations Convetion Againts Corruption (UNCAC) diusulkan masuk dalam revisi UU Tipikor tersebut.
Dari 8 rekomendasi itu, KPK menekankan agar 4 prioritas bisa masuk revisi UU Tipikor. Pertama dari penindakan di sektor swasta, perdagangan pengaruh dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Termasuk, melibatkan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.