Suara.com - Pria bernama Mat Roji (30) perampok bersenjatakan celurit kini harus berjalan satu kaki setelah dilumpuhkan timah panas oleh polisi. Sebelum tertangkap, Mat Roji dan kawanannya melakukan perampokan di sebuah rumah warga di Dusun Panggung, Desa Kambingan, Tumpang.
Kepala Polisi Resor Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, para pelaku sempat mengancam korban dengan menggunakan celurit.
“Pelaku naik ke lantai dua. Kemudian merusak pintu rumah korban di Dusun Panggung, Desa Kambingan, Tumpang. Saat kepergok pemilik rumah, tersangka langsung mengalungkan celurit ke leher korban,” kata Ujung seperti diwartawakan Beritajatim.com, Selasa (27/11/2018)
Aksi tersebut, menurut Ujung, dilakukan tersangka pada hari Selasa (6/11/2018) dini hari. Dengan ancaman senjata tajam itu, kawanan perampok langsung membabat habis barang-barang berharga di rumah korban. Bahkan, uang sebesar Rp 26 ribu disikat para perampok tersebut.
Baca Juga: Jokowi Minta Ekspor Bahan Mentah Hasil Tambang Dihentikan
“Pelaku memakai penutup wajah saat beraksi. Uang yang diambil hanya Rp 26 ribu saja, lalu perhiasan emas dan telepon genggam,” paparnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, komplotan ini secara acak menyasar rumah yang menjadi target perampokan. “Kawanan pelaku ini mencari sasaran dengan cara diacak. Jalan kaki, begitu ada kesempatan mereka langsung beraksi,” tambah Ujung.
Dalam kasus ini, polisi baru bisa membekuk Mat Roji. Sedangkan dua pelakunya masih dalam tahap pengejaran.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, dua pelaku hari ini berhasil kita tangkap. Sementara 2 pelaku lainnya berinisial E dan R masih buron,” beber Ujung.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Baca Juga: Pemerintah akan Kaji Permintaan KPK Soal Revisi UU Tipikor